Beranda | Artikel
Kapankah Denda Ghurrah Ditetapkan?
Selasa, 21 Desember 2010

Pertanyaan:

Kapankah ditetapkan denda ghurrah? Atau apa kriteria janin yang mengharuskan adanya denda ghurrah?

Jawaban:

Telah kira jelaskan bahwa janin yang ada di dalam kandungan ibunya mengalami beberapa fase hingga ditiupkan ruh. Apabila janin yang masih berbentuk sperma, gugur dari kandungan ibunya akibat tindak kriminal maka para ulama sepakat bahwa si pelaku kriminal tidak dikenakan sangsi hukum yang berkaitan dengan hukuman pengguguran anak. Namun, apabila janin sudah berbentuk segumpal darah dan seterusnya, para ulama fikih rahimahumullah berselisih pendapat dalam menentukan sangsi hukum untuk si pelaku. Dalam kasus ini ada 3 pendapat:

Pendapat Pertama

Ghurrah wajib dibayar apabila janin sudah terlihat berbentuk manusia, seperti sudah ada jari jemari dan kuku walaupun belum terlihat jelas. Ini adalah Mazhab Syafi’i dan pendapat yang shahih dari Mazhab Hambali, serta salah satu pendapat Mazhab Hanafi dan pendapat Asyhub dari Mazhab Maliki.

Imam Syafi’i dengan gamblang menjelaskan dalam kitab Al-Umm, “Batas minimal janin yang apabila gugur (akibat kesengajaan) mengharuskan denda berupa ghurrah adalah jika sudah terlihat terjadinya penciptaan manusia yang berbeda dengan sakedar bentuk segumpal daging atau darah, seperti sudah mulai terlihat jari jemari, kuku, mata atau terlihat sedang terjadinya pembentukan anak Adam. Apabila janin sudah seperti itu maka wajib dibayar dengan satu ghurrah penuh.

Pendapat Kedua

Ghurrah wajib dibayar secara mutlak, walaupun janin masih berbentuk gumpalan darah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan sebagian sahabatnya, serta salah satu pendapat dari Mazhab Hambali, Zhahiri, dan pendapat Asy-Sya’bi.

Sebagaimana yang tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah, Imam Malik rahimahullah berkata, “Apabila wanita itu mengalami keguguran, itu artinya ia sedang hamil. Si pelaku wajib membayar ghurrah walaupun janin masih berupa segumpal darah atau daging. Bagi wanita yang ditalak suaminya maka dengan gugurnya janin tersebut berakhirlah masa ‘iddah-nya karena si ibu dan si anak sudah terpisah. Hal ini sejalan dengan pendapatnya dalam mengharamkan aborsi (menggugurkan kandungan) setelah terjadinya proses pembuahan.

Pendapat Ketiga

Ghurrah tidak wajib dibayar kecuali setelah ditiupkannya ruh pada janin. Adapun untuk tindakan kriminal yang dilakukan terhadap janin sebelum ditiupkannya ruh maka pemerintahlah yang berhak memberikan sangsi hukum kepada pelakunya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Mazhab Hanafi, Ibnu Rusyd dari kalangan ulama Mazhab Maliki, serta merupakan salah satu pendapat dari Madzhab Hambali.

Apabila kita memperhatikan semua dalil-dalil yang diajukan oleh masing-masing mazhab, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama, yakni pendapat yang dipegang oleh jumhur (mayoritas, ed.) ulama. Yaitu, wajib membayar ghurrah apabila sudah mulai terlihat bentuk-bentuk penciptaan manusia pada janin tersebut walaupun masih belum jelas, baik ketika janin masih berupa segumpal daging atau dalam fase sebelumnya. Inilah pendapat yang dirajihkan oleh Dr. Ibrahim bin Muhammad Rahim dengan pertimbangan sebagai berikut:

Apabila bentuk-bentuk penciptaan manusia mulai terlihat maka barulah ia dapat dikatakan sebagai janin. Dengan demikian, orang yang melakukan tindak kriminal terhadap janin tersebut wajib membayar denda. Adapun pada fase sebelumnya, ketika bentuk-bentuk penciptaan manusia belum terlihat pada janin, tidak ada sangsi hukum yang berkenaan dengannya.

Berlakunya sangsi hukum disebabkan sesuatu yang ada kemudian dirusak, bukan karena lenyapnya sesuatu yang diperkirakan ada di waktu mendatang, sehingga pelaku wajib membayar denda jika sesuatu (yang akan ada itu) dirusak.

Hukum asal adalah bara’atu adz-dzimmah (pada dasarnya seseorang itu terbebas dari tanggungan). Oleh karena itu, tidak perlu menyibukkan diri dengan sesuatu yang masih diragukan.

Apabila bentuk-bentuk penciptaan manusia mulai terlihat pada janin, meskipun masih belum jelas, maka tindak kriminal yang dilakukan terhadap janin seperti ini tergolong kejahatan yang menghalangi tumbuhnya sebuah makhluk hidup. Perkara ini mungkin dapat diketahui dengan menggunakan perlatan medis yang canggih. Apabila dengan menggunakan sarana tersebut hal ini dapat dipastikan, maka ghurrah wajib dibayar. Allahu a’lam.

Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Darrus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Apa Yang Terjadi Setelah Kematian Menurut Islam, Arti Qadar, Zakat Mobil, Malaikat Kiraman Katibin, Nurbuat, Tata Cara Sholat Untuk Perempuan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3442-kapankah-denda-ghurrah-ditetapkan.html